BPN DIMINTA TINJAU KEMBALI KLASIFIKASI TANAH NEGARA

20-04-2009 / KOMISI II
Anggota Timja Pertanahan Komisi II DPR RI Ignatius Mulyono (F-PD) meminta agar BPN meninjau kembali klasifikasi tanah negara. Pernyataan ini disampaikan saat membahas penyelesaian kasus tanah yang berlokasi di jalan Sudirman 46 Jakarta Selatan. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Timja Pertanahan Jazuli Juwaini (F-PKS), Senin sore (20/4), juga dihadiri Tim 8 BPN, Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor BPN Kotamadya Jakarta Selatan, dan Yayasan Kesuma Abdi Nusa sebagai pihak yang menggugat. Terhadap beberapa kasus tanah yang terjadi khususnya tanah yang berlokasi di jalan Sudirman ini, ke depan BPN diminta jeli dan berani untuk tidak ikut “mengangkangi” sesuatu yang sebetulnya ada orang yang berhak. Mulyono menambahkan, persoalan tanah itu tidak serta merta langsung dikuasi negara atau menjadi kategori tanah negara. “Itu prinsipnya, walaupun BPN mendapatkan kewenangan sepenuhnya dipercaya oleh negara untuk mengelola terhadap manajemen pertanahan,” ujarnya. Untuk itu, kata Mulyono, jangan sampai hal ini tidak dterapkan sebagaimana mestinya, karena tanah merupakan sesuatu yang sakral, hal ini terkait dengan kepemilikan seseorang atau kepemilikan satu kelompok orang. Seperti disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Kesuma Abdi Nusa Djunaedi Tjandra, mereka meminta penuntasan hukum dan pengembalian Hak Kepemilikan tanah milik Yayasan Kesuma Abdi Nusa yang terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setia Budi, Kotamadya Jakarta Selatan. Menurut Tjandra, penerbitan sertifikat No. 196 a/n PT Sami Karya Buana menjadi sertifikat No. 266 a/n PT Buana Anggana Mandura dan kemudian menjadi sertifikat No. 341 a/n PT Buana Sakti adalah cacat administrasi. Surat penyerahan/pengoperan tertanggal 20 Agustus 1967 tersebut dinilai palsu karena adanya ejaan yang tidak sesuai dengan keadaan saat itu (tertulis ejaan lama bercampur dengan ejaan baru yang disempurnakan EYD). Selain itu, Perteksi Seksi Pembatikan Karet Jakarta baru didirikan tahun 1970, periode I tahun 1970-1979 Ketuanya dijabat Alwi Ali Warga dan periode II 1979-1984 dijabat Rusli Effendi. Melalui pernyataan tertulis masing-masing menyatakan bahwa selama mereka menjabat tidak pernah dan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli pengoperan dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan pemiliknya yang sah Yayasan Seng Bin Hak Hauw yang sekarang berganti nama menjadi Yayasan Kesuma Abdi Nusa. Dan mereka juga menyatakan bahwa surat Pengoperan dan Pengalihan hak atas tanah dan bangunan tanggal 20 Agustus 1967 itu tidak benar dan palsu, Jika dimintakan kesaksiannya saksi-saksi hidup masih ada hingga sekarang. Dalam kesempatan tersebut Kakanwil BPN Propinsi DKI Jakarta mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada kuasa hukum Yayasan Kesuma Abdi Nusa tertanggal 16 September 2008, dengan Nomor 3186-620.1-D-V.1, yang ditandatangani Direktur Sengketa Pertanahan yang isinya untuk menghindari permasalahan hukum yang lebih luas, maka secara administrasi sertifikat HGB No. 266/Karet Semanggi atas nama PT Buana Anggana Mandura dan sertifikat HGB No. 341/Karet Semanggi atas nama PT Buana Sakti dapat diusulkan untuk dibatalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tt)
BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...